Sabu 1/2 Kg Dari Aceh Diamankan Satnarkoba Polres Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bungo, kembali berhasil membekuk pelaku Narkoba. Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Bungo kembali membekuk tiga orang pelaku penyalahguna Narkoba, satu diantara pelaku adalah seorang wanita.

Ketiga pelaku diamankan tersebut dibekuk pada waktu dan tempat berbeda, diantaranya Tengku Syafrizal Syah, diamankan (17/10/2018) di areal SPBU Senamat, Kecamatan Pelepat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,36 gram. Saat diamankan, pelaku membawa balita yang diperkirakan berusia, sekitar 3 tahun.

Sementara, tanggal (28/10/2018) polisi kembali membekuk Metrawati alias Imel di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. Dari tangan pelaku polisi menyita berang bukti narkotika jenis Ecstasy seberat 0,20 gram. Pelaku menyimpan barang haram di dalam bra.

Baca Juga :  Rakor Bersama PPS : Serka Misnadi Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

Berselang satu hari, tepat (29/10/2018,) petugas kembali membekuk Mansur di Simpang Permata Elok, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 460,86 gram.

Kapolres Bungo AKBP Januario Jose Morrais pada saat konferensi pers menyampaikan barang bukti yang disita diduga berasal dari Provinsi Aceh, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan Sat Res Nakoba Polres Bungo.

Baca Juga :  Anggota JMSI, Diminta Jangan Terjebak Polarisasi Politik 2024

“Satuan narkoba masih melakukan penyelidikan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, barang bukti diduga berasal dari Provinsi Aceh. Dan ketiga pelaku adalah pemakai dan pengedar,” kata Morrais, pada Senin (5/11/2018).

Atas perbuatan pelaku, Metrawati alias Imel diganjar dengan pasal 114 (1) UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan 2 tersangka laki – laki diancam dengan pasal 114 (2) UU No 35/2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (zek)