Tdak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
“Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Tiga pria tersebut disangkakan Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (sri)







