Open BO Lewat Aplikasi MiChat, Tiga Pria di Bungo Diringkus Polisi

Belum Sempat Hubungan Badan, Terduga Pelaku Peras Korban

Tiga terduga pelaku yang diamankan Polisi setelah Open BO Lewat Aplikasi Open BO Lewat Aplikasi MiChat berujung pemerasan kini ditangkap Polisi. Foto : Sari

Tdak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.

Baca Juga :  Korban Tolak Diversi, Kasus Pengeroyokan Hafizan Berlanjut

“Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Tiga pria tersebut disangkakan Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (sri)