Tdak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan.
Baca Juga : Dengar Curhat Warga di Kelurahan Manggis, Kapolres Bungo : Semua Segera Ditindak Lanjuti
“Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Tiga pria tersebut disangkakan Pasal 482 subsider Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (sri)








