SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim Opsnal Polsek Kota menyerahkan tiga laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan, kepada Tim 3 Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, Selasa (7/4/2026).
Terduga pelaku masing-masing R.S (24), R (26), dan H.S.Y (24), ketiganya adalah warga Kabupaten Bungo. Saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa bermula pada Senin (6/4/2026) ketika korban berinisial Z (22) memesan jasa open BO melalui aplikasi MiChat dan sepakat bertemu di sebuah rumah kos di Jalan Damar, Muara Bungo.
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang perempuan dan diminta membayar uang sebesar Rp500.000. Namun sebelum terjadi hubungan badan, perempuan tersebut izin keluar kamar.
Tak lama kemudian, empat orang laki-laki masuk ke dalam kamar dan diduga melakukan pemerasan terhadap korban.
Diketahui, pelaku mengambil satu unit telepon genggam iPhone XS Max warna emas dan uang tunai Rp150.000 milik korban, lalu memaksa korban meninggalkan lokasi. Merasa dirugikan, korban segera melapor ke Polsek Muara Bungo untuk proses penyelidikan.
Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone XS Max warna gold, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp3 juta.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan tiga pria telah diamankan akibat tindak pidana pemerasan dan perampasan barang barang milik seorang wanita di Bungo.
Bambang mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan maupun layanan daring apapun bentuknya.







