Ngaku Kebal Hukum, Akhirnya Pria Ini Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tak terima adiknya ditikam, akhirnya warga Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang, melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pelayang. Namun setelah dilapor dan saksi-saksi sudah diperiksa, Bujang pelaku masih bebas berkeliaran.

Hal itu, dikakatan Nurmawan, kakak korban mengatakan bahwa adiknya yang bernama Jon, ditikam oleh pelaku menggunakan pisau beberapa bulan lalu. Tidak terima tindakan pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pelayang.

“Kita sudah membuat laporan, tapi belum ada tindakan. Padahal saksi sudah diperikasa. Pelaku masih bebas berkeliaran. Bahkan kami sempat memberitahu pihak polsek dimana keberadaan pelaku, namun, pihak polsek tidak juga turun,”ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Varial Mengajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Tebo 2024

Sebut Nurmawan, pelaku penikaman sempat mendatangi korban. Pelaku mengatakan bahwa dirinya kebal hukum, pihak Polsek tidak akan berani menangkapnya karena sudah diberikan uang.

“Pelaku bilang kalau kami mau polisi menangkap dia, kami harus jual kebun dulu untuk bayar polisi lebih besar. Karena dia mengaku sudah menyuap pelaku agar tidak menangkapnya ,” sebutnya.

Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat korban meminjam mesin bor milik pelaku. Korban mengaku sudah mengembalikan bor tersebut, namun Pelaku merasa tidak pernah bor tersebut dikembalikan.

Baca Juga :  Terungkap.! Pembacokan di Depan Kantor Karang Bahagia Motifnya Cemburu

“Dia bilang bor itu belum dikembalikan, ya sudah kami mengalah. Kami meminta waktu untuk mengembalikannya. Karna merasa tidak terima, pelaku mendatangi korban lalu menikam paha kiri korban hingga tembus ,” katanya.

Nurmawan berharap Polres Bungo dapat menindaklanjuti persoalan ini. Jika tidak, maka pelaku akan semakin meraja lela untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Pelayang.