SIDAKPOST.ID, TEBO – Kisruh pihak PT Lestari Alam Jaya (LAJ) Tebo, terkait masalah lahan dengan warga Desa Balai Rajo VII Koto Ilir akhirnya menemui titik terang.
Setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak Perusahaan dan warga, yang dijembatani oleh Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Tebo, bertempat di Aula Kantor Camat VII Koto Ilir, Jumat (16/3/2018) berjalan lancar.
Mediasi dipimpin langsung oleh, Camat VII Koto Ilir, dihadiri oleh Polres Tebo, Kesbang Pol, DPRD Dapil IV, Satpol PP, Kodim 0416/Bute diwakili oleh Danramil 07/Rimbo Bujang.
Selain itu hadir juga, pihak PT LAJ, Kapolsek VII Koto Ilir, Koramil Pulau Temiang, Tomas, Todat, Warga Dusun Langgas, warga Dusun Jengkeng dan waga Dusun Lampungan Balai Rajo VII Koto Ilir.
Hasil rapat mediasi antara warga dan pihak Perusahaan sebagai berikut.
1. Pihak Perusahaan diperbolehkan operasional setelah pertemuan mediasi di Kantor Camat VII Koto Ilir,
2. Pihak Perusahaan tidak mempunyai wewenang untuk membuat tapal batas kebun inti dan kebun masyarakat.
3. Apabila pihak perusahaan menggusur lahan masyarakat tanpa ada penyerahan lahan maka pihak desa setempat akan menindaklanjutinya,
4. Tidak dibenarkan pihak perusahaan menggusur lahan masyarakat sebelum lahan tersebut diserahkan oleh warga kepada pihak perusahaan,
5. Masyarakat tidak perlu mencemaskan lahannya yang telah dikelola akan digusur tanpa ada tindakan tali asih MOU dari kedua belah pihak.
6.Perusahaan tidak mempunyai wewenang untuk menghambat proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Perusahaan akan menjawab secepatnya permintaan dari lembaga LMPI Kabupaten Tebo dan delapan masyarakat dusun Langgas menjamin keselamatan pak Selamat untuk kembali kerumahnya.