SIDAKPOST.ID, TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo secara resmi menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terkait penghentian penyidikan atau SP3 perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo dengan nilai anggaran sekitar Rp2,1 miliar.
Surat bernomor 015/SMSI-TEBO/IV/2026 itu disampaikan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik serta upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam surat tersebut, SMSI Tebo meminta penjelasan resmi mengenai dasar hukum penerbitan SP3, alasan penghentian penyidikan, hingga mekanisme gelar perkara yang dilakukan sebelum keputusan penghentian diterbitkan.
Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah telah dilakukan audit investigatif lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah, SH, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial guna mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“SMSI memandang penting adanya penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penghentian penyidikan perkara ini. Mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian publik, maka masyarakat juga berhak mengetahui dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Adlinsyah, Kamis (14/5/2026) kemarin.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.






