SIDAKPOST.ID, PADANG – Lima personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang diberhentikan melalui prosesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (6/10/2026).
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah kelima personel terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Prosesi PTDH dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si.
Chandra mengatakan, keputusan PTDH merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian, kata dia, yakni ketidakhadiran dalam melaksanakan tugas dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan yang sah.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan dalam Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, keputusan PTDH tidak diambil secara tiba-tiba. Sebelum pemberhentian, telah dilakukan tahapan pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Chandra, setiap aparatur pemerintah wajib memahami, menghormati dan menjalankan seluruh ketentuan yang mengikat dalam pelaksanaan tugas.
“Jangan melongkahi aturan. Kita bekerja di dalam aturan dan aturan itulah yang menjadi pedoman kita. Ketika aturan tidak dipatuhi, tentu ada konsekuensi dan sanksi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Chandra juga meminta seluruh personel Satpol PP Kota Padang menjadikan pemberhentian tersebut sebagai pelajaran bersama. Setiap anggota diingatkan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan tugas. Bagi yang saat ini berada di posisi ‘lampu kuning’, segera evaluasi dan perbaiki. Jangan sampai terjadi lagi PTDH karena kelalaian kita sendiri,” tutur Chandra. (rar)









