SIDAKPOST.ID, PADANG — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan berdasarkan kondisi riil dan perkembangan penerimaan daerah hingga semester I 2026. Penyesuaian beberapa target dilakukan untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mempercepat pemulihan pascabencana.
Hal itu disampaikannya saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Sumbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Selasa (8/9/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar tersebut, Gubernur menjelaskan sejumlah masukan fraksi terkait pendapatan daerah, belanja, pembiayaan, serta percepatan penanganan dan pemulihan pascabencana.
Menanggapi pandangan salah satu fraksi terkait penyesuaian target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Gubernur menjelaskan bahwa target penerimaan yang sebelumnya Rp605 miliar disesuaikan turun Rp5 miliar berdasarkan perkembangan realisasi dan kondisi objektif sampai semester I 2026, dengan capaian sekitar 41 persen.
“Penyesuaian target bukan berarti menurunkan upaya kita dalam meningkatkan PAD. Kita tetap melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, termasuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penagihan tunggakan, mengintegrasikan data kendaraan, serta meningkatkan kualitas pelayanan,” jelas Gubernur.
Hal serupa dilakukan terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Alat Berat. Penyesuaian target kedua jenis pajak tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap potensi riil penerimaan, termasuk persoalan pendataan objek dan subjek pajak.









