“Rasionalisasi tidak diarahkan untuk mengurangi program wajib maupun Standar Pelayanan Minimal. Kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Terkait pembiayaan, Gubernur menjelaskan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar mencapai Rp284 miliar lebih. Dari kas daerah sebesar Rp222 miliar lebih, terdapat SiLPA earmarked sekitar Rp153 miliar lebih yang peruntukannya telah ditentukan, antara lain untuk bidang pendidikan dan kesehatan, DBH perkebunan sawit, Dana Reboisasi, DAK, serta penanggulangan bencana.
Selain itu, Pemprov Sumbar masih memiliki kewajiban DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp312 miliar lebih serta kewajiban belanja lainnya berdasarkan Laporan Keuangan Audited Tahun 2025. Pemerintah provinsi terus melakukan penataan dan penyelesaian kewajiban tersebut sesuai hasil verifikasi dan kemampuan keuangan daerah.
Gubernur menegaskan, keseluruhan proses Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal daerah, meningkatkan kualitas belanja, mengoptimalkan potensi pendapatan, sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.
“Yang paling penting, anggaran yang kita susun harus menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat yang nyata. Karena itu, kita akan terus memastikan APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran,” tutup Mahyeldi. (Rar)









