Ketum PWRI : Ada Main Mata Dalam Perkara Bupati Mimika

SIDAJPOST.ID, JAKARTA – Persoalan hukum menyangkut Bupati Mimika, Eltinus Omeleng, hingga saat ini belum menunjukkan progres yang diharapkan.

Kementerian Dalam Negeri terkesan lamban melakukan eksekusi terhadap amar putusan Mahkamah Agung RI terkait permohonan uji pendapat Ketua DPRD Kabupaten Mimika atas dugaan penggunaan ijazan palsu maupun pelanggaran lainnya.

Bupati Mimika Eltinus Omeleng, hingga kini masih bebas melenggang, meski terseret sejumlah kasus hukum.

Yang membuat publik geleng-geleng kepala, meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dan berkekuatan hukum tetap bahwa Bupati Mimika bersalah, namun Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo belum juga melakukan eksekusi adminstratif terkait putusan MA tersebut.

Baca Juga :  Yadhi Candra Dari Belajar Nyalo Pakaian Kini Sukses Miliki Ruko dan Kios di Cipulir

“Ini sungguh menciderai konstruksi hukum kita, sekaligus menorehkan luka terhadap rakyat Mimika,” kata Suriyanto PD, Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Senin, (27/11/2017).

Menurut kandidat doktor ilmu hukum tersebut, keengganan Menteri Dalam Negeri untuk segera mengeksekusi putusan MA tersebut, menyiratkan sejumlah pertanyaan. Tak salah, jika publik mencurigai ada ‘main mata’ dibalik kasus Eltinus Omeleng.

Baca Juga :  Jasa Raharja Dukung Perluasan Marka Red Zone Marking

“Bila putusan MA tersebut tak segera dieksekusi, akan membuat disharmoni dalam pemerintahan di Mimika, sehingga kinerja pun akan terganggung. Yang dirugikan kan rakyat. Rakyat Mimika menjadi susah karena ulah pemimpinnya sendiri,” tandasnya.

lanjut Suriyanto, Mendagri harus memiliki ketegasan. Komitmen terhadap upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa harus benar – benar dilakukan, jangan takut dengan preman – preman ataupun gerombolan birokrasi yang merusak sistem pengelolaan pemerintahan yang bisa merugikan rakyat Mimika.