Said Iqbal Dorong Penghapusan Outsourcing dalam Revisi RUU Ketenagakerjaan

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan komitmennya untuk mendorong penghapusan sistem outsourcing melalui revisi RUU Ketenagakerjaan. Foto : Absah

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang baru dilantik sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan komitmennya untuk mendorong penghapusan sistem outsourcing dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Pelantikan Said Iqbal dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada 8 Juni 2026 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 58/P Tahun 2026.

Usai dilantik, Said Iqbal menegaskan bahwa praktik outsourcing selama ini dinilai telah mengurangi rasa keadilan bagi para pekerja. Karena itu, ia akan memperjuangkan revisi aturan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada buruh.

Baca Juga :  Ini Kata Ketum LT Syarikat Islam Terkait Praktik Demokrasi

“Outsourcing mengkhianati keadilan sosial. Saatnya negara hadir untuk melindungi pekerja, bukan membiarkan mereka dieksploitasi,” tegas Said Iqbal, Senin (8/6/2026) kemarin.

Dalam revisi RUU Ketenagakerjaan yang akan didorongnya, terdapat beberapa poin utama, di antaranya penghapusan outsourcing untuk pekerjaan inti atau produksi.

Dikatakannya, pembatasan outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang, serta peningkatan perlindungan terhadap upah layak, kepastian kerja, dan kesejahteraan buruh.

Baca Juga :  Miris, Kualitas Pendidikan Indonesia Makin Loyo Sejak Pandemi

Sebelum pelantikan, Istana disebut telah memberikan sinyal kuat terkait keterlibatan Said Iqbal dalam pemerintahan.

Setelah menerima undangan resmi, ia kemudian dilantik dan langsung menyampaikan agenda prioritas di bidang ketenagakerjaan.

Meski menjabat sebagai Penasehat Khusus Presiden, Said Iqbal menegaskan tetap akan bersikap kritis terhadap berbagai persoalan yang dihadapi kaum pekerja dan siap menyampaikan langsung kepada Presiden apabila terdapat kebijakan yang dinilai merugikan buruh.