Kecam Bupati Bengkalis, Solidaritas Pers Indonesia Siap Turun Jalan Jilid II

SIDAKPOST.ID, PEKANBARU – Solidaritas Pers Indonesia, mewakili rekan-rekan kembali melakukan pertemuan membahas aksi Solidaritas Pers Indonesia jilid II.

Terkait kriminalisasi yang diduga dilakukan Amril Mukminin, Reza Cs dan oknum penyidik Polda Riau yang menjerat Pemred Harian Berantas.

Toro dalam pelanggaran undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3).

Akibat pemberitaan keterlibatan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 272 M yang merupakan produk Journalis di atur dan tersirat dalam undang-undang nomor 40/1999 tentang Pers, Sabtu (15/09/2018)

Baca Juga :  Relaksasi Pinjaman Terkesan Dipersulit di Bungo

Adapun aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia dalam pembahasan yang dilakukan merupakan aksi turun jalan yang diarah ke titik Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/09/2018) minggu mendatang.

Kesepakatan aksi tersebut, ditetapkan penanggung jawab (Penjab) dan orator yang diberi kepercayaan kepada Ismail Sarlata dan Fery Sibarani.

Baca Juga :  Awas !! Penyebar Berita Hoax di Medsos Bisa Dipenjara

Selain melakukan aksi juga disepakati bersama rekan profesi Wartawan/ Wartawati melakukan peliputan didalam ruangan sidang Toro Laia, mengawasi perjalanan persidangan.

Dalam aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia nantinya dapat mengetuk hati Majelis Hakim yang memimpin persidangan diantaranya.

Majelis Hakim dalam memimpin persidangan dapat menghormati undang-undan nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, MoU antara Dewan Pers dan Polri, MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan serta Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008.