SIDAKPOST.ID, TEBO – Hendak transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumahnya, residivis berinisial DKD (30) Warga Jalan Rinjani RT 28 RW 25 Desa Suka Maju Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo Jambi, tak berkutik saat diringkus Sat Narkoba Polres Tebo, Kamis (19/10/2017).
Berkat informasi dari masyarakat bahwa, akan ada transaksi narkoba dirumah tersangka, tak mau kecolongan tim Opsnal Polres Tebo, bergerak cepat menuju ke TKP, ditangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti.
“ Berkat laporan dari masyarakat, DKD berhasil kita tangkap dan berikut BB nya kita amankan.”Jelas AKP M.Ruhyat, Kasat Narkoba Polres Tebo, Jumat (20/10/2017).
Tambah kasat, di tangannya diamankan, 12 paket kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 3 paket sedang berisikan serbuk kristal yg diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip.
Serta 2 unit timbangan digital, 1 unit Hp Nokia warna hitam, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum kompor, 1 buah sendok pipet,1 buah kotak kaleng rokok Jarum Super warna merah hitam dan 1 buah celana pendek hitam merk Adidas.
”Untuk tindak lanjut, kita sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, melakukan penyitaan terhadap BB dan Uji BB di Laboratorium BPOM,” Pungkas Kasat Narkoba. (asa)