Polisi Tangkap Dua Pelaku Narkoba Serta Amankan Barang Bukti 9.94 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Dua Pelaku dengan BB 9,94 Gram Sabu. Foto : Humas Polres 

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bungo kian menjadi jadi. Hal ini dibuktikan pengungkapan kasus tersebut hampir setiap hari oleh Satres Narkoba Polres Bungo.

Seperti pengungkapan, Selasa (3/2/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB di salah satu ruko berada di kampung Sungai Gedang RT 011, dusun Sepunggur, Bathin II Babeko, kabupaten Bungo.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo.

Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial JH (43), seorang sopir asal Kabupaten Tapanuli Utara, dan TS (45), petani asal Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Polres Bungo Sidak Sejumlah SPBU

Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Sungai Gedang.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bungo yang dipimpin AIPTU Ade Candra,  langsung melakukan penyelidikan di lokasi di maksud.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.

Baca Juga :  Polres Merangin Sikat 7 Pelaku Tindak Pidana Narkoba

“Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti  berupa satu plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik asoy berbalut tisu,” katanya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo V15 warna biru. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 9,94 gram.