Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial T, yang berdomisili di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” tegas Riko.
Saat ini, Satres narkoba Polres Bungo masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Polres Bungo mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tukasnya. (sri)







