SIDAKPOST.ID, BUNGO – Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, jumlah istri yang menggugat cerai suami di Kabupaten Bungo mencapai 521 perkara. Jumlah ini berdasarkan data dari Pengadilan Agama Muara Bungo.
Sementara itu, perkara cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami mencapai 137 hingga bulan ini.
Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo, melalui Hakim sekaligus Humas, Dra. Hj. Asmidar, mengatakan, mayoritas perkara yang masuk didominasi oleh cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Alasannya, merasa tidak tahan lagi karena nafkah lahir dan batin tidak terpenuhi.
” Kalau mayoritas, yang digugat oleh istri. Memang kalau kita perhatikan lebih banyak istri gugat suami karena tidak sanggup lagi bertahan,” ujar Asmidar, ketika ditemui, Rabu (12/8).
Asmidar membeberkan, akar dari hancurnya keharmonisan rumah tangga tersebut, bermuara pada masalah ekonomi, akibat kecanduan judi online serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
” Banyak istri yang menggugat cerai karena judi online, narkoba, kemudian melakukan KDRT,” tambahnya.
Dalam menyikapi perkara ini, Asmidar menegaskan, bahwa Pengadilan Agama Muara Bungo tidak serta merta langsung mengabulkan permohonan yang masuk, tetapi mengutamakan upaya proses mediasi berulang kali secara maksimal agar pasangan tersebut bisa rujuk kembali.
Ia berharap kepada pasangan suami istri untuk terus memperkuat komunikasi dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap konflik rumah tangga.
” Kita tidak langsung mengabulkan. Kita mengupayakan mediasi berulang kali dan diberikan nasihat perkawinan, agar mereka memahami hak dan kewajiban masing-masing. Alhamdulillah beberapa perkara belakangan ini, berhasil kita rujuk kembali,” Pungkasnya. (jul)








