Lanjut Ilham, para Jurnalis ketika dalam piliputan dilindungi UU Pers jadi bukan sembarangan bekerja. Sudah jelas bila menghalangi tugas peliputan dipenjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Jadi semua wartawan sepakat besok menggelar aksi.
“Aksi besok itu, murni memperjuangkan tindakan kriminal. Tidak ada maksud lain. Jadi kawan-kawan bergerak demi melindungi pers dari pihak-pihak yang mencoba mencederai hak pers yang sudah diatur undang-undang yang kita hormati bersama,” pungkas Ilham. (jul)







