Dua Wartawan Dikeroyok, Gabungan Organisasi Pers di Bungo Gelar Aksi

Lanjut Ilham, para Jurnalis ketika dalam piliputan dilindungi UU Pers jadi bukan sembarangan bekerja. Sudah jelas bila menghalangi tugas peliputan dipenjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta. Jadi semua wartawan sepakat besok menggelar aksi.

Baca Juga :  Mashuri Resmi Buka MTQ Ke-VII Tingkat Kecamatan Jujuhan Ilir

“Aksi besok itu, murni memperjuangkan tindakan kriminal. Tidak ada maksud lain. Jadi kawan-kawan bergerak demi melindungi pers dari pihak-pihak yang mencoba mencederai hak pers yang sudah diatur undang-undang yang kita hormati bersama,” pungkas Ilham. (jul)