SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Muara Bungo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Selasa (14/4/2026) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Muara Bungo.
Penandatanganan PKS ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di wilayah Muara Bungo.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Ahmad Bisyri, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum di bidang kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“ Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi upaya preventif dan represif dalam menindak perusahaan yang belum patuh terhadap regulasi yang berlaku,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Fik Fik Zulrofik, SH, MH. menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Fik Fik menjelaskan, ruang lingkup PKS ini mencakup pemberian bantuan hukum, penegakan kepatuhan, serta koordinasi dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berkaitan dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.







