Lanjutnya, Panwascam mengatakan sampai hari ini dari laporan yang masuk ke Bawaslu, terduga masih menjabat disalah satu dusun sebagai Kasi pemerintahan.
Baca Juga : Saksi Pegawai BPN Bungo Sebut Sertifikat yang Dirubah Terdakwa Riski dan Irvan Tidak Sah
“Bukti dari pelapor ada beberapa surat dan foto struktur pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk Sanksi, pihaknya masih menunggu hasil klarifikasi sidang besok (red, hari ini). “Untuk sanksi Majelis yang menentukan. belum bisa dipastikan, hasil sidang dari majelis,” pungkasnya. (zek)







