Diakui Agus Subagio, bahwa pihak Zainuddin Gelar Tuan Titel juga telah menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dokumen terkait kepemilikan tanah yang terletak di STA 30 wilayah Wonokerto dan Gunung Batin Udik, bahkan terdapat amar putusan pengadilan serta peta asli kepemilikan.
“Saat ini kan ada yang sudah dibayarkan dan ada juga yang belum terbayar, silakan sampaikan semua kepada BPN Provinsi Lampung dan tempuh jalur hukum jika memiliki dokumen kepemilikannya,” ujarnya lagi.
Diceritakan Asisten I tersebut, bahwa sejak inventarisasi lahan awal, Pemerintah daerah melalui Asisten, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat, Kepala Tiyuh, Sekretaris Tiyuh Babinkantipmas, dan Babinsa mengadakan sosialisasi penentuan lokasi JTTS, setelah itu dilanjutkan dengan pendataannya oleh panitia dari Provinsi Lampung.
“Karena pengadaan tanahnya merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Lampung silakan singgah di Provinsi, tetapi jika ada maslah dan ada evaluasi, pemerintah daerah akan tetap dilibatkan, untuk itu persoalan ini akan kita dorong di Provinsi Lampung untuk bersikap tegas, sekali lagi pihak yang merasa memiliki dasar hukum atas tanah itu silakan menempuh jalur hukum,” tuturnya. (her)



