“Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang hitam bermerek Thrasher dan satu jaket warna biru bermerek Volcom yang diduga digunakan saat beraksi,” ucap Kasat.
Lanjut Ilham, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembakaran. Pelaku dijerat dengan Pasal 521 KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (sri)







