SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus hubungan terlarang yang dilakukan seorang paman di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, berujung penjara. Pasalnya, DS (26) karena telah merudal paksa keponakan sendiri sebut saja Bunga (18) layaknya sumai istri.
Hubungan terlarang antara paman dan keponakan terungkap setelah orang tua korban cuiga anak gadis semata wayang hilang tak tahu keberadaan dimana. Kecurigaan sang ibu, semakin kuat tak kala dia menanyakan kepada pelaku DS tentang keberadaan Bunga.
“Pelaku sengaja menjalani hubungan antara dia dan korban karena tak tahan melihat korban yang cantik. Berawal dari curhat akhinya timbul hasrat ingin menjalani hubungan layaknya pacar,” kata Kasat Reskrim, AKP Dedi melalui KBO, IPTU Arman.
Sehari – hari pelaku bekerja jualan es keliling di Margoyoso, karena usahanya tidak prosfek jadi dia tinggal serumah dengan korban. Berawal dari situ lah, pelaku terpikat cinta keponakan sendiri.
“Pelaku juga mengakui bahwa dia berpacaran dengan keponakan sendiri. Padahal hubungan itu tidak dibenarkan oleh agama. Karena seharusnya pelaku itu, harus melindungi keponakan sendiri bukan dipacari,” katanya.
Dikatakan, pelaku berhubungan layaknya suami istri dengan korban dikala kedua orang terlelap tidur, dia lanhsung masuk ke kamar korban dan berhubungan layaknya suami istri. Aksi seperti itu sudah berkali-kali dia lakukan kepada korban.
“Kini pelaku terpaksa diamankan di Mapolres Bungo, karena telah sengaja melakukan hubungan kepada anak dibawah umur. Akiabat perbuatannya pelaku sendiri terancam hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (zek)