Sumbar  

Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Seorang Pria Diamankan dengan Sabu dan Ganja

Pelaku berinisial A.F (29) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres 50 Kota. Foto: Rizki

SIDAKPOST.ID, LIMA PULUH KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Seorang pria berinisial A.F (29) berhasil diamankan petugas pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-80 RI Bupati John Kenedy Azis Mengajak Masyarakat Selalu Bersyukur atas Kemerdekaan dengan Penuh Pengorbanan

Setelah mengantongi informasi akurat, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong, anggota Bamus, serta masyarakat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 paket sedang dan 3 paket kecil diduga sabu, 1 paket kecil diduga ganja kering, 1 buah pipet yang ujungnya diruncingkan, 1 buah sepatu karet warna hitam, 1 kotak plastik berbalut lakban hitam, serta 1 unit handphone merk Infinix Hot 60 Pro+ beserta kartu SIM.

Barang bukti sabu ditemukan tersimpan di dalam kotak plastik yang disembunyikan dalam sepatu karet di teras rumah tersangka. Sementara itu, ganja ditemukan di atas meja ruang tamu.

Baca Juga :  Anggit Kurniawan Nasution Keberatan Atas Keputusan Diskualifikasi, Akan Adukan Majelis Hakim ke MKMK

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (Rar)