Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja

Seluruh Korban Kecelakaan Pesawat SAM Air di Gorontalo Terima Santunan Jasa Raharja. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, Gorontalo – Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan pesawat perintis milik PT SAM Air yang mengalami kecelakaan di sekitar Bandara Panua, Pohuwato, Gorontalo pada 20 Oktober 2024. Penyerahan dilakukan pada Senin (21/10/2024).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa
seluruh korban terjamin Jasa Raharja dan mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada masing-masing ahli waris sah. Santunan tersebut
merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tingkatkan CRM Perlindungan Angkutan Umum

Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian. Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan rumah sakit untuk melakukan pendataan korban.

Lebih lanjut Dewi menambahkan bahwa santunan meninggal dunia diserahkan
kepada Fandy Ahmad selaku suami dari penumpang atas nama Sri Meyke Male yang berdomisili di Gorontalo, dan kepada tiga ahli waris awak pesawat, yakni M. Saefurubi A sebagai pilot, M Arthur Vico G sebagai First Officer berdomisili di Tanggerang dan Budijanto sebagai Mekanik di Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Warga Seberang Sambut Baik Program Lapangan Kerja Bagi Sarjana Muda CE-Ratu

Fandy Ahmad, salah satu ahli waris korban, menyampaikan terima kasih atas santunan yang diserahkan Jasa Raharja tersebut. Ia mengatakan bahwa santunan akan dipergunakan sebaik-baiknya untuk keperluan pengurusan penguburan sang istri dan keperluan lainnya.