24 Titik Reklame di Bungo Tak Bayar Pajak Ditertibkan

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, Kabupaten Bungo, kembali menertibkan, 24 reklame yang berada di Kota Muara Bungo, karena belum membayar pajak.

Sesuai SK Bupati Bungo, Penertiban dilakukan bersama empat istansi Pemerintah yakni, Dinas Perijinan, Perkim, Camat Pasar dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi, Selasa (27/3/2018).

M Hilal, Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kabupaten Bungo, mengatakan ada 24 titik reklame yang ditertibkan, karena belum mebayar pajak. Tak hanya itu, ada juga reklame yang sudah kedaluarsa masanya masih juga terpsang juga ditertibkan.

Baca Juga :  Warga Pelepat Ilir Serbu Operasi Pasar LPG 3 kg, Hitungan Menit 560 Tabung Ludes

“Rata-rata reklame yang ditertibkan milik Asus dan Coolpad, sedangkan untuk Oppo sejauh ini mereka lancar membayar pajak ke daerah,” ujar M Hilal.

Sebut Hilal, sebelumnya pemilik toko sudah diberi tahu bahwa reklame yang berada di masing-masing toko mereka sebagain belum membayar pajak dan harus ditertibkan, kalau tidak juga membayar pajak terpaksa dibongkar.

“Sesuai Undang-Undang No 28 tentang Pajak dan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2012 bagi reklame yang tidak membayar pajak maka harus ditertibkan sekaligus penurunan paksa jika himbauan itu tidak diindahkan, “tegas Hilal.

Baca Juga :  Breaking News..Toko Buku Acesoris di Bungo Terbakar

Lebih jauh dikatakannya, reklame yang diberi tanda teguran kepada pemiliknya, agar segera membayar pajak. Kemudian ada juga reklame yang diberi tanda silang, karena selain tidak bayar pajak, masa berlakunya juga sudah habis.

“Ya intinya kita bersama tim yang juga dibantu Sat Pol PP bersama Camat Pasar sebagai yang punya wilayah, ikut serta menertibkan reklame-reklame nakal yang berada di Muara Bungo, ” ucapnya lagi.