Bang Jeck

Wagub Sani : Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi

Wagub Jambi Abdullah Sani Tanda Tangani kesiapan pemberantasan korupsi dengan KPK. Foto : sidakpost.id/Zakaria/dsikominfo

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani, mengemukakan, pemerintah provinsi Jambi dan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jambi Insya Allah siap membantu, bersinergi dengan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Wagub saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi Jambi, bertempat di Auditorium rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (06/04/2023).

“Dengan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Jambi siap membantu dan bersinergi dengan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan terus meningkatkan pencegahan korupsi pada 8 (delapan) area intervensi dan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Sani.

Baca Juga :  Yonif Raider 142/KJ Gelar Shalat Minta Hujan di Mayonif

Sani mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana salah satu tugas, wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Wako AJB Serahkan CSR Bank Jambi, Rehab Fasilitas Pemakaman

“Kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” kata Sani.

Dikatakan pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas pengawasan dan pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi terkait pencegahan korupsi.