Viral Video Cagub RH Bagi bagi Duit Langsung ke Warga saat Kampanye

Cagub RH saat kampanye di salah satu tempat Jambi. Foto: sidakpost.id/ist

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (**)

Baca Juga :  Tuntut Pesangon, Eks Karyawan PT. APTP Sarolangun Gelar Aksi
Baca Juga :  Romi: Kalau Tidak Ada Kejadian Luar Biaso Haris-Sani Jadi Gubernur

Sumber : pemayung.id