Hukum, Tebo  

Tiga Pengedar Narkoba di Kebun Sawit, Tak Berkutik Disikat Polres Tebo

Tiga Pengedar Narkoba dan barang bukti, diamankan Polisi di Mapolres Tebo. Foto : Lalu

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka lainnya turut dijerat dengan Pasal 127 dan Jo 131 atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Ridwan Pastikan, Listrik di Bungo dan Tebo Saat UNBK Akan Berjalan Normal

IPTU Sazeli menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta kerja keras seluruh personel Satres narkoba.

“ Kita mengimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, laporkan segera apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya. (adl)