Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka lainnya turut dijerat dengan Pasal 127 dan Jo 131 atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
IPTU Sazeli menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta kerja keras seluruh personel Satres narkoba.
“ Kita mengimbau kepada masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, laporkan segera apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya. (adl)









