SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, tim Opsnal Satres narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah kebun sawit yang berlokasi di RT 04 Dusun Jajaran Teriti, Desa Teriti, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial HM (42), AP (39) dan RH (29).
Dari tangan para pelaku Polisi menyita 21 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,87 gram, uang tunai sebesar Rp2.565.000, serta berbagai barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu (bong), handphone, dompet, korek api, dan sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Plt Kasi Humas IPTU Sazeli Yudi Arman menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo, terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Sumay.
“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, dari hasil interogasi bahwa tersangka Hamdani mengakui barang haram tersebut miliknya dan hendak diperjualbelikan. Ini menjadi bukti nyata bahwa kita tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Tebo,” kata IPTU Sazeli.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut, Petugas juga telah melakukan penyitaan barang bukti dan akan segera mengirimkannya ke laboratorium BPOM Jambi untuk pengujian. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas lagi.