Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis di PT. TPIL Tebo, Terancam Hukuman Mati

SIDAKPOST.ID,TEBO – Berkas tiga pelaku pembunuhan sadis di PT Tebo Plasmal Inti Lestari (TPIL), dinyatakan lengkap (P21) dan kini ketiga pelaku diserahkan oleh Sat Reskrim Polres Tebo ke pihak Kejaksaan Negeri Tebo, Jumat (2/2/2018).

Tiga pelaku yakni, Wirani Laia Binti Oneke Laia, Arman Laia bin Amawatina Laia dan Fandi Giawa bin Wira Giawa. Ketiga pelaku ternyata masih ada hubungan kekluargaan.

Ketiga pelaku ini diserahkan oleh penyidik Reskrim Polres Polres Tebo, diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal, SH.

Baca Juga :  Bunuh Istri, Mantan Ketua RT Dipenjara 15 Tahun

“Benar pelimpahan tahap II, kasus pembunuhan di PT. TPIL sudah dilakukan dan dalam waktu dekat kasus ini, akan segera disidangkan ” kata JPU, Zainal.

Terpisah, Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Hendra Wijaya dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kasus pembunuhan di PT TPIL ke pihak Kejaksaan Nergeri Tebo.

Berkas ketiga pelaku sudah dinyatakan lengkap (P21), oleh JPU dan proses selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tebo.

“Ketiga pelaku pembunuhan asal Pulau Nias Sumatera Utara ini, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 88 KUHPidana  dengan ancaman hukuman mati,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Breaking News...Satu Unit Alfamart di Jambi Dilahap Sijago Merah

Untuk diketahui, dari pengakuan dan reka ulang yang digelar Polres Tebo, pada 20 Desember 2017 lalu. Terjawab sudah bagaimana kejinya ketiga pelaku menghabisi nyawa ketiga korban.

Semua korban dirobek bagian perutnya menggunakan egrek alat panen sawit dan isi perutnya dikeluarkan. (asa)