Kasus Dunia Maju: SMK Produktif Berbasis BLU Model Sekolah Produktif yang sukses telah lama diterapkan di negara-negara maju. Di Jerman, sistem Dual Vocational Training mensyaratkan kolaborasi erat dengan perusahaan, di mana pendanaan dan input kurikulum sangat fleksibel. Hasil riset menunjukkan bahwa sekolah kejuruan yang sukses di Asia Pasifik menerapkan prinsip Self-Sustaining Education, yang pada dasarnya adalah fungsi BLU yang dioptimalkan. (Kwon & Choi, 2022, hlm. 129). Kwon dan Choi (2022) mencatat bahwa entitas pendidikan yang diberi otonomi untuk mengelola pendapatannya sendiri menunjukkan peningkatan signifikan dalam daya serap lulusan dan kepuasan industri. Smith (2024, hlm. 68) menguatkan, pergeseran dari cost center menjadi profit center adalah kunci keberlanjutan.
Regulasi Perubahan Status BLU di Tanah Air: Sejarah dan Kebijakan Perubahan status SMK menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara historis, regulasi ini berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (diperbarui dengan PP 74/2012) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuan utama adalah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. SMK BLUD dapat menggunakan langsung pendapatan yang mereka peroleh dari layanan jasa atau produk tanpa harus disetor ke kas umum daerah terlebih dahulu (Sterling, 2021, hlm. 90). Regulasi teknis di daerah diperkuat oleh Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Dorongan nasional juga datang dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dan berbagai kebijakan Mendikbud yang menekankan penguatan Teaching Factory yang sejalan dengan BLUD.








