Hukum  

Sidang Lanjutan, Syamsu Rizal Hadirkan Ahli dari USU

“Perusakan hutan tak bisa diterapkan, karena secara administratif belum selesai pidananya, baru bisa jalan jikalau orang-orang yang didalam hutan itu sudah didata dan sudah diselesaikan hak-haknya. Namun orangnya tetap ngeyel menebangi disitu baru bisa dijalankan pidananya,”terangnya.

Baca Juga :  Tidak Terima Dikeroyok, Korban Resmi Buat Laporan ke Mapolres Bungo

Dikatakan, penetapan kawasan hutan bukan cara negara untuk merampok hak masyarakat yang terlanjur mendiami kawasan hutan, Jadi kalau memang belum selesai urusan negara dengan pihak ketiga yang mendiami kawasan hutan itu.

“Jangan masyarakat di pidana pakai pasal pada UU pencegahan perusakan hutan ini, karena ini administratif penal law, Pidana harus jadi upaya terakhir (Ultimum Remidium), Penjara penuh nanti kalau pidana seperti ini diterapkan tanpa menelusuri aspek administrasi,” pungkasnya. (red)