Untuk diketahui, pemberitaan sebelumnya dari fakta persidangan terdakwa Agus beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang haram jenis sabu yang dijualnya didapatkan dari Mad Tinggi.
“Saya mendapatkan sabu tersebut dari Mad Tinggi. Saya baru dua kali menjual sabu dari Mad Tinggi,” ujar Agus dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo beberapa waktu lalu.(tim)








