Hukum, Tebo  

Polisi Tegur Keras Pemilik Dingdong di Tebo Tengah

SIDAKPOST.ID, TEBO – Terendus oleh petugas, adanya aktifitas judi Dingdong di Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang sudah meresahkan masyarakat.

Diperkuat adanya surat yang dilayangkan oleh Kades Kandang kepada salah satu warga yang menyediakan aksi judi Dngdong untuk segera melakukan penutupan aktifitas Dindong, (20/3/18) kemarin.

Kades Desa Kandang, Adas didampingi Kanit Binmas Polsek Tebo Tengah Aiptu Agus Susanto bersama Bhabinkamtibmas Aipda Hery Sopianto langsung mendatangi warung milik Sumini dan Ismet, yang diduga sebagai tempat untuk aktifitas judi Dingdong.

Baca Juga :  Mutasi Jajaran Polda Jambi, Sejumlah Pejabat Polres Tebo Diganti

Keduanya penyedia Dindong ini, diberikan arahan dan peringatan keras oleh Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas agar segera menutup usaha Dindong yang bermodus judi.

“Untuk tindakan pembinaan pertama ini, kita berikan teguran dan peringatan kerasa kepada pemilik Dindong, supaya segera menutup aktiftas permainan dingdong sebelum Polisi mengambil tindakan tegas,” jelas Kanit Binmas Agus, Rabu (21/3/2018).

Baca Juga :  BSPS Kabupaten Tebo, Bertambah Menjadi 1.060 Unit Tahun 2019

Berdasarkan data yang dihimpun, di Desa Kandang, sudah marak beredar mesin Dindong judi. Dampak Dindong ini menyulut emosi warga karena sudah merambah ke anak-anak di Desa Kandang Tebo Tengah.

“Kita minta, peringatan keras ini bisa ditindak lanjuti oleh para pemiliknya, jika kedepan mereka masih terdapat mengoperasikan mesin Dingdong tersebut kita akan menindak tegas sesuai hukum dan peraturan yang ada,” tandas Kanit Binmas. (asa)