Pemprov Jambi Tegaskan Hibah Aset dan Lahan ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum

Sekda Provinsi Jambi Sudirman memberikan keterangan kepada awak media terkait mekanisme dan dasar hukum pemberian hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal, di Jambi. Foto: Diskominfo Provinsi Jambi

Pernyataan inj sekaligus menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi atas berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Korps Adhyaksa dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara

Baca Juga :  PMI Provinsi Jambi, Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Vaksinasi

Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Gubernur Al Haris atas pemberian sejumlah aset tanah dan gedung hingga dana hibah miliaran rupiah ke korp Adiyaksa Jambi. (Ais)