SIDAKPOST.ID, PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup hanya mengandalkan prosedur administrasi. Menurutnya, aparatur pemerintah harus mampu memahami kebutuhan masyarakat secara langsung agar pelayanan yang diberikan benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Penegasan itu disampaikan Mahyeldi saat menghadiri Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Sabtu (25/7/2026).
Mahyeldi mengatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar diwajibkan terus melahirkan inovasi pelayanan yang mampu mempermudah, mempercepat, dan meringankan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Menurutnya, inovasi hanya akan lahir apabila aparatur negara benar-benar hadir di tengah masyarakat dan memahami persoalan yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemprov Sumbar juga mewajibkan setiap pejabat struktural menghadirkan inovasi di unit kerja masing-masing.
“Harapan kita ke depan bukan semakin banyak laporan yang masuk, tetapi justru tidak ada lagi masyarakat yang mengadu karena pelayanan yang diberikan sudah memuaskan,” ujar Mahyeldi.
Ia menegaskan, aparatur sipil negara harus menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Indikator keberhasilan pelayanan publik, kata dia, bukan banyaknya pengaduan yang diterima, melainkan semakin berkurangnya keluhan karena pelayanan telah memenuhi harapan masyarakat.
Mahyeldi menambahkan, pelayanan publik yang semakin baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dampaknya, kesadaran warga dalam menjalankan kewajiban, termasuk membayar pajak, juga akan meningkat.
“Kalau rakyat semakin nyaman dan semakin terlayani, maka kesadaran mereka menjalankan kewajiban juga akan meningkat. Karena itu, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Maneger Nasution, mengungkapkan kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024, Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia. Selain itu, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada pada skor 34 yang menunjukkan perlunya penguatan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Maneger, tantangan tersebut tidak hanya berasal dari penyelenggara layanan, tetapi juga dipengaruhi budaya permisif masyarakat terhadap praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi, seperti pemberian “uang rokok” kepada petugas pelayanan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menyampaikan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik terus meningkat.
Selama lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima sebanyak 1.820 laporan masyarakat. Sementara itu, total akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan mencapai sekitar 5.000 akses.
Adel menjelaskan, berbagai laporan tersebut telah mendorong lahirnya sejumlah perbaikan pelayanan publik, mulai dari penyerahan ribuan ijazah yang sempat tertahan, pembenahan layanan instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit, penyempurnaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyelamatan hak-hak masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sendiri merupakan tahapan awal pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat. (Rar)








