SIDAKPOST.ID, BUNGO – Realisasi pendapatan dari sektor parkir masih jauh dari target. Hingga saat ini, realisasi parkir baru mencapai 73 persen dari target per tahin Rp 570 lebih.
Dengan sisa waktu kurang dari satu bulan lebih, realisasi target pendapatan dari parkir bisa saja gagal.
Banyak kendala yang dihadapi dalam mengelola parkir di jalan. Salah satunya parkir liar bisa dikatakan menjamur. Para tukang parkir liar memungut biaya parkir dari masyarakat tanpa karcis parkir.
Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Bungo, Ansori A Roni, mengatakan mengenai retribusi parkir sudah ada Perda yang mengatur. Artinya, semua tukang parkir dibawah naungan Dinas Perhubungan harus memiliki karcis.
“Karcis parkir dari Dinas Perhubungan langsung. Jadi kalau ada yang memungut parkir bukan karcis dari Perhubungan ata bahkan tanpa karcis, itu ilegal,” jelas Kadis Perhubungan.
Ia menambahkan, terkadang masih ada juga tukang parkir yang nakal. Dalam artian, meminta uang retribusi lebih dari yang tercantum dalam karcis.
“Jika ada yang meminta lebih jangan dikasih. Kasih uang parkir sesuai yang tertera pada karcis. Harapannya ada kerjasama antara masyaramat dengan petugas parkir, karena pendapatan dari parkir bisa menambah PAD Bungo,” kata Ansori.
Mengenai semrawutnya parkir di Kota Muara Bungo, Dinas Perhubungan juga sudah memanggil pengelola parkir, agar menata parkir lebih baik lagi biar elok di lihat oleh masyarakat.
“Parkir di Kota Muara Bungo sudah memiliki aturan dan Perda yang jelas. Pengelola parkir yan tak rapi juga sudah kita panggil untuk tidak mengabaikan kerapian parkir,” tehas Ansori A Roni.







