Cabuli Anak Sendiri, Seorang Pria di Bungo Dani Diringkus Polisi

Tampak Proses Penangkapan Terduga Pelaku pencabulan anak oleh Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo, Kamis (4/6/26) malam. Foto : Sari

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial MA (41), warga salah satu dusun di Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, pada Kamis (4/6/2026) malam sekitar pukul 22.50 WIB.

MA diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 tahun. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban, YW (36), melaporkan kejadian itu ke  Mapolres Bungo pada 22 Mei 2026.

Pelaku diduga telah berulang kali telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Aksi pelaku terungkap setelah kakak korban, curiga setiap ke rumah pelaku, pintu kamar selalu dikunci, sedangkan korban berada di dalam kamar bersama pelaku.

Baca Juga :  Kompol Roslinda Dengar Curhatan Warga di Jumat Curhat

Setelah korban dijemput oleh kakaknya lalu bercerita kepada kakak dan ibunya, atas kejadian yang menimpa dirinya.

Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang membenarkan penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak, setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres.

Kini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang telah dilakukan. Semua saksi dan keterangan sudah dilakukan oleh tim penyidik Reskrim Polres Bungo.

Baca Juga :  Sambut HUT Bungo ke- 56, Bupati Mashuri beserta Jajaran Gelar Sepeda Santai

“Pelaku dijerat dengan Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak,” tutupnya.

Sementara ibu Korban YW dikonfirmasi mengucapkan terima kasih kepada pak Polisi telah merespon cepat laporan yang menimpa anaknya tersebut.

“Untuk proses hukum saya serahkan saja kepada pihak kepolisan, karena kasus ini sangat memilukan bagi saya. Biar hukum yang berbicara,” tutupnya. (Sri)