SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Gubernur Jambi, Al Haris, kembali menyuarakan aspirasi daerah terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Aspirasi tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta para gubernur, bupati, dan wali kota di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, membahas sejumlah isu strategis, termasuk keberlanjutan kebijakan PPPK dan relaksasi ketentuan belanja pegawai daerah yang saat ini dibatasi maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam forum tersebut, Al Haris menyatakan dukungannya terhadap usulan relaksasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu akan memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan aparatur sekaligus menjaga pelayanan publik.
“Bahwa Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan, Komisi II agar kebijakan 30 persen itu kita relaksasi, itu yang pertama. Yang kedua, ada peluang bagi teman-teman daerah untuk mencari sumber PAD baru,” ujar Al Haris.
Ia menilai pemerintah daerah juga perlu diberikan kesempatan untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah agar selaras dengan kondisi fiskal terkini.
“Sehingga mungkin nanti dengan kondisi ini mereka bisa bekerja lagi, mencari sumber-sumber pendapatan baru. Yang kedua ada peluang teman-teman juga merubah RPJMD-nya, karena pasti RPJMD yang dulu mereka ajukan saat mereka menjadi Bupati Wali Kota, kondisi APBD hari ini pasti perlu perubahan RPJMD mereka untuk memenuhi janji politik mereka selama menjadi Bupati/Wali Kota,” lanjutnya.









