Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pembahasan rapat difokuskan pada dua agenda utama, yakni persoalan PPPK dan tenaga honorer serta kebijakan belanja pegawai daerah.
“Pertama adalah kita membahas permasalahan ASN P3K dan honorer yang sampai saat ini, kendati kebijakan pemerintah sudah tegas meniadakannya, tetapi kemudian masih dipertahankan,” katanya.
“Agenda kedua kita adalah relaksasi kebijakan dan penyusunan regulasi atas besaran belanja pegawai di pemerintahan daerah yang melebihi 30 persen dari APBD, sebagaimana ketentuan pasal 146 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.
Rifqinizamy menjelaskan, pada 31 Maret 2026 Komisi II DPR RI telah menggelar rapat bersama Kementerian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI. Salah satu hasil rapat tersebut adalah meminta Kementerian PAN RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan belanja pegawai daerah yang melampaui batas 30 persen APBD.
“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah, sehingga memberikan jaminan kepastian kerja bagi jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui koordinasi lintas kementerian.
“Berdasarkan hasil rapat tersebut, kami mendapatkan laporan dari Bu Menpan RB, Mendagri bahwa telah terjadi pertemuan pertemuan 3 menteri Menpan RB, Mendagri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk menindaklanjuti rapat ini,” sambungnya.









