Nyawa Suami Dihabisi Pada Adegan ke-13

Rekonstrukri Pembunuhan di Muara Bungo.

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus pembunuhan suami oleh sang istri, beberapa waktu lalu memasuki tahap penyidikan.

Penyidik bersama dengan jaksa penuntut umum melakukan rekontruksi untuk. Rekontruksi dilakukan untuk mengetahui kronologis pembunuhan tersebut.

Rekontruksi ulang sejatinya ada 32 adegan yang seharuanya diperankan. Namun pada saat rekonstruksi hanya dilakukan 20 adegan.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Hendi Septiadi menjelaskan, rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan istri, SD (36) terhadap suami sendiri, Herman Zebua (36), dilakukan di tempat kejadian perkara, RT 05, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Baca Juga :  KPU Tetapkan PSU Pilgub Jambi 27 Mei 2021

“Rekonstruksi ulang dilakukan untuk memperjelas kronologis pembunuhan dan membuka tabir kejadian awal pembunuhan,” ujar AKP Hendi Septiadi.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bungo, rekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan jaksa bahwasanya pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

Tambah Kasat Reskrim Polres Bungo untuk hasil rekontruksi pembunuhan ini, belum dapat disimpulkan hasilnya. Namun kuat dugaan pembunuhan sudah lama direncanakan.

“Nanti hasil ini akan dievaluasi, dari BAP tadi, ada dugaan perencanaan, dari tersangka mengambil kayu,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Marak Kejahatan Hipnotis, Ini Tips Dari Master Hipnotis Arisman

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Delta Alpa Dani mengatakan, semua tahap reka adegan berjalan dengan lancar, tidak ada bantahan dari tersangka.

” Untuk Reka adegan Pembunuhan ini ada 32 adegan. Namun hanya diperankan 20 adegan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sisa adegan tidak dilakukan mengingat jarak yang harus ditempuh pada saat tersangka kabur. Tersangka menghabisi nyawa korban yang nerupakan suaminya sendiri pada adegan ke 13.