KPU Bungo Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilukada 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Pemilukada 2024. Foto : sidakpost.id/Julian. Biro Bungo

“Pasca pleno DPS ini akan kami umumkan di setiap masing-masing desa dan kelurahan sebagai pertanggungjawaban moral dan administratif kami sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga nanti peran serta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritikan terhadap data yang sudah kami proses untuk di sampaikan kepada publik dan publik memberikan tanggapan,” tmpalnya.

Sementara, Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, menjelaskan, Undangan-undang No 10 tahun 2016 dan PKPU No 7 tahun 2024, bahwa kewenangan untuk menetapkan data pemilih sementara dan tetap untuk pemilihan kepala daerah adalah kewenangan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal ini, KPU Provinsi hanya melakukan evaluasi, setelah KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pleno, dan data tersebut akan di pleno kan ditingkat Provinsi.

Baca Juga :  Gelar PSU 21 TPS Pilkada Bungo, KPU Siapkan Rp 1,5 Milyar Anggaran untuk Pelaksanaan

” pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten ini adalah salah satu rangkaian tahapan sampai nanti pada penetapan DPT. Akhir dari semua tahapan penyusunan data pemilih nanti adalah penetapan DPT yang Insya Allah akan kita lakukan pada bulan September,” ungkap Sahroni.

Baca Juga :  M Bisri : Mari Sukseskan Pemilu 2019

Hadir dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Bungo, Ketua Bawaslu Bungo, Ahmadi, Staf Ahli Setda Hj Ana Lukita, Kepala BPBD dan Kesbangpol, Zainadi, yang mewakili Kapolres Bungo dan Dandim 0416/Bute, Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Bungo, serta undangan lainnya. (Jul)