“Dan pertimbangan penyidik dan subjektifitas, dengan Undang-undang dan aturan gelar perkara, ya kami tahan juga dia (FS),” tutupnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (red)







