Dugaan Putuskan Sepihak LAM Dusun, Ini Kata LAM Kecamatan Bahtin II Babeko

Ilustrasi Putusan sidang /Foto : istimewa

Terpisah Roni Yanto, Sekdus Sepunggur apa yang dituduhkan kepada dirinya itu dangat tidak benar. Karena secara sadar kalau tuduhan tidak benar sama sekali.

“Intinya saya tidak senang hadil sidang adat yang sudah diputuskan secara adat sepihak. Perkara yang diputuskan oleh LAM dusun Sepunggur akan banding ke Lembaga Adat Kecamatan.

Dirinya juga siap bersumpah dengan Al-Quran, bahwasanya dia tidak pernah melakukan tuduhan yang ditujukan kepada dirinya mengganggu istri orang.

Baca Juga :  BPS gelar FGD, Bahas Singkronisasi Publikasi Kabupaten Bungo dalam Angka
Baca Juga :  Rex Harmodi : Goro di Pedesaan Tak Hilang Tergerus Zaman

“Bila nanti tidak terbukti maka, kasus ini akan saya bawa ke jalur hukum dalam perkara pencemaran nama baik,”tegas Roni. (zek)