Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2),No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya guna mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Tebo.
” Kita akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan agar wilayah Tebo tetap aman dari peredaran narkoba, kepada masyarakat mari bersama- sama mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, ” tandas Kapolres Tebo. (adl)









