Diskominfo Tebo Sosialisasi Perbup, Pelanggar Protokol Kesehatan Disanksi

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka
menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Tebo nomor 108 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan yang merupakan upaya untuk pencegahan serta pengendalian pandemi Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tebo gencar turun kelapangan gelar sosialisasi kepada masyarakat, tentang penerapan disiplin serta penegakkan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Realisasi penyuluhan yang dilakukan Diskominfo Tebo terhadap publik diantaranya seperti menyebarluaskan info tentang Perbup nomor 108 tahun 2020 melalui berita di media sosial (medsos), juga disiarkan melalui Radio lokal sekaligus pemasangan spanduk.

Baca Juga :  Breaking News..Mobil Canter Berisi Puluhan Drum Diduga Minyak Oplosan Hangus Terbakar

Kadis Kominfo Kabupaten Tebo, melalui Kabid Informasi Kebijakan Publik Syahrulrozi menyebutkan, bahwa Perbup Tebo ini penting untuk disosialisasikan sebab sangat berguna bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Pemkab Tebo Larang Takbir Keliling dan Open House, Cegah Covid-19

“Terkait Perbup ini agar para Camat mengimformasikanya kepada masyarakat baik lansung atau tidak langsung, bagi masyarakat yang tidak patuh atau melanggar protokol kesehatan sesuai Perbup Tebo, akan dikenakan sanksi, “tandas Kabid Syahrulrozi, Rabu (02/09). (asa)