Dinas PMD: Pilkades Teluk Rendah Ulu Selesai, Tidak Ditemukan Pelanggaran

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan kabupaten Tebo, Prayitno. Foto: Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Polemik yang mencuat pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di Kantor Dinas PMD Kabupaten Tebo, pihak PMD menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Teluk Rendah Ulu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam sanggahan pasangan calon kepala desa nomor urut 01, Senin (22/6/2026).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Prayitno, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama seluruh unsur terkait guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

Dalam pertemuan tersebut hadir panitia Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pasangan calon nomor urut 01 dan nomor urut 02, serta Camat Tebo Ilir. Hasil klarifikasi menunjukkan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dapat membatalkan maupun mempengaruhi hasil pemilihan.

Baca Juga :  Afriyanti Balon Kades Sungai Pandan, Akan Majukan Peran Wanita & Remaja

“Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan bersama seluruh pihak terkait, tidak ditemukan adanya permasalahan ataupun pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades Teluk Rendah Ulu. Panitia, BPD dan pihak kecamatan telah menjalankan tahapan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Prayitno.

Menurutnya, seluruh tahapan Pilkades mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara hingga penetapan hasil telah dilaksanakan sesuai regulasi Pilkades Tahun 2026 yang berlaku di Kabupaten Tebo.

Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas bahwa secara administrasi maupun prosedural, pelaksanaan Pilkades Teluk Rendah Ulu telah dinyatakan selesai. Karena itu, PMD meminta seluruh pihak menghormati hasil yang telah ditetapkan dan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Meski demikian, PMD tetap membuka ruang bagi pihak yang masih merasa keberatan terhadap hasil klarifikasi. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme hukum telah tersedia dan dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Maling Buang Motor Curian di Kebun Karet, Karena Kehabisan Minyak

“Kesimpulan dari pertemuan hari ini, PMD menyatakan tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades Teluk Rendah Ulu. Apabila ada pihak yang masih merasa keberatan, silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prayitno.

Ia berharap, dengan adanya penegasan dari Dinas PMD, polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera berakhir. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Teluk Rendah Ulu untuk kembali bersatu, menghormati proses demokrasi yang telah berjalan, serta bersama-sama mendukung pembangunan desa ke depan.

“Pilkades telah usai. Saatnya seluruh masyarakat kembali merajut kebersamaan dan fokus membangun Desa Teluk Rendah Ulu demi kemajuan bersama,” pungkasnya. (adl)