PENDAHULUAN
Islam sebagai agama yang di ridhoi oleh Allah SWT tidak hanya mengajarkan kepada umatnya untuk beribadah, tetapi juga untuk bekerja. Tetapi dalam pelaksanaannya, kehidupan sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat termasuk umat islam selama ini telah banyak terjadi pelanggaran dan meninggalkan nilai-nilai atau ajaran agama.
Pelanggaran-pelanggaran itu termasuk seperti riba, menimbun barang, suap (risywah), menipu, curang dalam timbangan, pemborosan, keserakahan, dan sebagainya.
Pelanggaran-pelanggaran syariah dalam berekonomi tersebut pasti akan menyebabkan krisis ekonomi suatu negara, selain itu dampak lain yang ditimbulkan bisa berupa kerusakan lingkungan, meningkatnya kesenjangan sosial, dan timbulnya sistem ekonomi yang buruk. Penyebab timbulnya kerusakan tersebut adalah berasal dari ulah manusia itu sendiri.
Oleh karena itu, dalam menjalankan ibadah dan melakukan pekerjaan tentunya harus dilandasi dengan hukum. Perlu diingat kembali landasan hukum yang mendasari pelaksanaan kehidupan ekonomi umat Islam. Apa sajakah landasan hukum tersebut? Dan apa manfaatnya? Akan dibahas dalam penjelasan di bawah ini.
Landasan dan Manfaat Ekonomi Islam AL QUR’AN
Zahrah (1994) menyebutkan bahwa Al Qur’an adalah kalam Allah SWT, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir melalui malaikat Jibril dari mulai surat Al Fatihah diakhiri surat An Nas dan membacanya merupakan ibadah.
Al Qur’an, merupakan dasar hukum ekonomi Islam yang abadi dan asli dan merupakan sumber serta rujukan yang pertama bagi syari’at Islam, karena di dalamnya terdapat kaidah-kaidah yang bersifat global beserta rinciannya. Al Qur’an