Qiyas menurut Mannan (1993) adalah memperluas hukum-hukum ayat kepada persoalan yang tidak termasuk dalam bidang syarat-syaratnya.
Rukun qiyas terdiri dari 4 yaitu: Al-ashlu, Al-far’u, hukum ashl, dan ai-‘illat. Sedangkan dalil atau petunjuk yang memperbolehkan qiyas sebagai landasan hukum dalam fiqih Islam adalah surat An Nisa ayat 59:
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Perintah menaati Allah berarti mengikuti hukum di dalam Al Qur’an, perintah mengikuti Rasul berarti perintah untuk melaksanakan hukum yang terdapat dalam Sunnah, dan perintah menaati ulil amri berarti perintah mengikuti hukum hasil ijma ulama.
KESIMPULAN- Untuk meminimalisir terjadinya berbagai macam pelanggaran di segala aspek diperlukan adanya sebuah hukum yang mengaturnya. Hukum disini bukanlah hukum seperti dalam sistem kehidupan dunia melainkan hukum yang mendasari pelaksanaan kehidupan sebagaimana yang telah diajarkan kepada umat Islam.
Hukum itu terdiri dari 4 landasan yaitu Al Qur’an, As Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Baik As Sunnah, Ijma’, dan Qiyas pada dasarnya bersumber pada landasan tertinggi yaitu Al Qur’an. Di Indonesia sendiri sudah ada yang menerapkan landasan ini, salah satu contoh adanya bank-bank syariah.
Jika dalam suatu negara atau orang per orang melihat ataupun melakukan pelanggaran, maka kembali lagi melihat kepada 4 landasan itu karena dalam landasan itu sudah terperinci secara jelas sehingga tidak ada pendapat yang bisa mendominasinya.







