Buang Narkoba ke Semak, Pria di Tebo Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID,TEBO – Sat narkoba Polres Tebo,  kembali meringkus Heriyanto (25) warga Rt 006, Desa Tengah Ulu, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi, Kamis (8/02/2018).

Pelaku ditangkap, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Berkat dari informasi dari masyarakat, bahwa di jalan perumahan KM 8, tepat didepan SMKN 1 Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, kerap kali dijadikan transaksi narkoba.

Tepat pukul 14.30 Wib, petugas melihat seorang yang dicurigai keluar dari jalan perumahan KM 8, menggunakan sepeda motor Beat. Saat itu petugas hendak menghentikan dia, namun Ia langsung berputar arah ke semak -semak.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmat melalui Kasat Narkoba, AKP Subhan dikonfirmasi ia mengatakan, saat petugas hendak bertanya kedia. Pelaku langsung berputar arah, saat itu juga petugas melihat ada sesuatu yang di buang kedalam semak-semak belukar.

“Setelah berhasil ditangkap, akhirnya narkoba yang dia buang kedalam semak-semak bisa ditrmukan. Saat mengambil barang bukti itu, disaksikan oleh warga setempat, ” ujar Kasat.

Sebut Kasat, puhaknya berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti berupa 1 Paket sedang sabu-sabu, 10 paket kecil sabu-sabu, 1 plastik klip bekas, 1 pak plastik klip baru, 1 lembar perekat rokok Dunhil, 1 unit HP merek Advan warna hitam dan 1 Unit sepeda motor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Nol Hari Kepada Ahli Waris

“Proses selanjutnya kita langsung melakukan Gelar Perkara tahap awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, kemudian kita melakukan penyitaan terhadap BB untuk dilakukan pengujian di Lab Bpom Jambi,” imbuh Kasat.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (asa)